JAKARTA — Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memastikan produk olahan tuna dan cakalang asal Indonesia akan menikmati fasilitas tarif preferensi bea masuk 0 persen di pasar Jepang. Kebijakan bebas tarif ini mulai berlaku secara resmi pada 1 Agustus 2026.
Sebelum pembaruan protokol Indonesia-Japan Economic Partnership Agreement (IJEPA) ini, ekspor olahan tuna dan cakalang Indonesia dikenakan tarif bea masuk umum (MFN) sebesar 9,6 persen. Penurunan tarif hingga nol persen ini mencakup empat kode harmonized system (HS) utama, termasuk cakalang kemasan kedap udara hingga frozen precooked tuna.
Plt Direktur Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan (PDSPKP), Erwin Dwiyana, mengajak para eksportir yang telah terdaftar untuk langsung mengoptimalkan peluang emas ini. Pihaknya menilai kebijakan ini akan mendongkrak daya saing produk perikanan nasional di pasar global secara signifikan.
“Dalam waktu kurang dari satu minggu, tarif preferensi IJEPA 0% secara resmi dapat dimanfaatkan oleh UPI/eksportir Indonesia yang telah teregistrasi,” ujar Erwin dalam keterangan tertulisnya, Rabu (29/7/2026).
Erwin menjelaskan bahwa fasilitas tarif nol persen ini turut memperkuat Program Kerja Prioritas Nasional Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP). Langkah ini secara langsung menyerap hasil tangkapan nelayan lokal, menguatkan industri pengolahan, serta memperluas jangkuan pasar ekspor Indonesia.
“Ini merupakan peluang besar karena Jepang adalah pasar potensial bagi produk olahan tuna dan cakalang. Kami mendorong pelaku usaha segera memanfaatkan fasilitas ini dengan melakukan registrasi ke KKP,” tambah Erwin.
Pemberlakuan tarif baru ini merupakan tindak lanjut dari ratifikasi Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2026 tentang Protokol Perubahan IJEPA. Sejak Januari 2026, KKP telah memverifikasi puluhan Unit Pengolahan Ikan (UPI) guna memastikan kesiapan teknis dan administrasi para eksportir.
Hasil verifikasi mencatat sebanyak 11 UPI dari berbagai wilayah seperti Jawa Barat, DKI Jakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sulawesi Utara, dan Sumatera Utara telah mengantongi Nomor Registrasi IJEPA. KKP juga terus menyiapkan registrasi tahap kedua agar semakin banyak pelaku usaha nasional yang dapat menikmati fasilitas bebas bea masuk ini.
