Langsung ke konten
Jumat, 6 November 2026
Ekonomi & Bisnis

IHSG Anjlok 8 Persen, BEI Langsung Bekukan Perdagangan Saham

Foto ilustrasi (Pexels/StockRadars Co)

JAKARTA — PT Bursa Efek Indonesia (BEI) terpaksa membekukan sementara perdagangan saham (trading halt) pada Jumat (16/10/2026) pagi. Langkah darurat ini diambil setelah Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) meluncur tajam hingga menyentuh penurunan 8 persen.

Penghentian sementara sistem perdagangan Jakarta Automated Trading System (JATS) tersebut tercatat terjadi pada pukul 08:58:00 WIB. Setelah dibekukan selama 30 menit, aktivitas perdagangan kembali dilanjutkan secara normal pada pukul 09:28:00 WIB tanpa mengubah jadwal yang ada.

Sekretaris Perusahaan BEI, Valentia Simon, menegaskan bahwa tindakan tegas ini diambil untuk menjaga stabilitas pasar modal domestik. Langkah ini mengacu pada regulasi Peraturan Nomor II-A serta Surat Keputusan Direksi BEI Nomor Kep-00002/BEI 04-2025.

“Hari ini, Jumat, 16 Oktober 2026, telah dilakukan tindakan pembekuan sementara perdagangan (trading halt) sistem perdagangan di PT Bursa Efek Indonesia (BEI),” ujar Valentia Simon dalam keterangan resminya. Ia menambahkan bahwa langkah tersebut bertujuan menjaga perdagangan saham agar tetap teratur, wajar, dan efisien.

Tekanan berat pada IHSG ini terpicu oleh pengumuman mengejutkan dari lembaga pemeringkat global, Morgan Stanley Capital International (MSCI). MSCI membuka opsi untuk menurunkan status klasifikasi pasar saham Indonesia dari emerging market menjadi standalone market.

Rencana penurunan kelas ini menyusul konsultasi MSCI dengan para pelaku pasar global. Hasil evaluasi akhir terkait status pasar modal Indonesia tersebut rencananya akan diumumkan paling lambat pada akhir Juni 2027 mendatang.

“MSCI menilai bahwa mempertahankan Indonesia dalam kategori emerging market tidak lagi tepat,” tegas lembaga tersebut dalam pengumuman resminya. Pihak MSCI mengungkapkan bahwa para investor mendesak adanya bukti nyata dan penerapan reformasi yang konsisten di pasar modal domestik.

Meski otoritas pasar modal Indonesia telah melakukan berbagai upaya perbaikan, MSCI menilai para investor internasional belum melihat dampak yang berkelanjutan. Isu terkait dugaan perdagangan terkoordinasi dan efektivitas penegakan aturan masih menjadi kekhawatiran utama para pelaku pasar.