SURABAYA — Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya semakin gencar menekan peredaran minuman keras (miras) dan keberadaan pemandu lagu (PL) di warung remang-remang. Langkah tegas ini diambil untuk menjaga keamanan, ketenteraman, serta ketertiban umum di Kota Pahlawan sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020.
Plaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Irna Pawanti, mengonfirmasi bahwa penertiban difokuskan pada wilayah yang terindikasi melanggar aturan. Petugas mengawasi ketat sejumlah titik rawan, mulai dari kawasan Batu-batu di Jalan Pantai Kenjeran, hingga area Surabaya Timur dan Surabaya Barat.
Menurut Irna, status ilegal sebuah warung tidak hanya dinilai dari penerangan yang redup, melainkan dari aktivitas di dalamnya. “Yang membuat dia (warung) ilegal adalah apabila ada peredaran minuman keras. Selanjutnya yang membuat dia menjadi ilegal apabila ada suara musik yang mengganggu ketentraman masyarakat di sekitar,” tegas Irna saat memberikan keterangan resmi, Sabtu (17/10/2026).
Meski demikian, Pemkot Surabaya tidak melarang masyarakat untuk membuka usaha warung kopi secara wajar. Irna memastikan pedagang kecil tetap dibiarkan beroperasi selama tidak memicu kegaduhan. “Selama dia warung hanya menjual kopi, tidak mengganggu ketentraman dan ketertiban umum, tidak melakukan aktivitas pelanggaran Perda, silakan saja membuka warung,” tuturnya.
Selain menindak penjualan miras, Satpol PP Surabaya turut menertibkan pemandu lagu perempuan yang beroperasi tanpa izin resmi. Petugas akan langsung menghentikan kegiatan usaha tersebut dan mengamankan para pekerja ke Markas Komando (Mako) Satpol PP untuk pendataan.
Para pemandu lagu yang terjaring razia akan menjalani serangkaian prosedur pemeriksaan fisik dan administrasi. “Kami akan melakukan penghentian kegiatan. Kemudian kita bawa para perempuan tersebut ke Mako (Satpol PP) dan kita lakukan tes urine,” papar Irna.
Setelah menjalani tes urine, para pemandu lagu tersebut akan dikirim ke UPTD Liponsos Keputih Surabaya guna menerima pembinaan lebih lanjut. Berdasarkan hasil penertiban sejauh ini, Satpol PP tidak menemukan pemandu lagu di bawah umur. Namun, mayoritas pekerja yang terjaring razia tersebut tercatat berasal dari luar Kota Surabaya. “Yang selama ini kita operasi itu tidak ada (PL) yang di bawah umur. Tapi memang kebanyakan (PL) dari luar Kota Surabaya,” jelas Irna.
Guna memastikan penertiban berjalan optimal, Irna mengimbau seluruh elemen masyarakat dan pengurus RT/RW untuk aktif melaporkan pelanggaran di lingkungan masing-masing.
