Langsung ke konten
Jumat, 6 November 2026
Surabaya

Terduga Pelaku Bullying Anak Down Syndrome Masih di Bawah 12 Tahun, Ini Langkah Polrestabes Surabaya

Kombes Pol Luthfie Sulistiawan Kapolrestabes Surabaya saat jumpa pers terkait penanganan perkara hukum anak down syndrome di Mapolrestabes Surabaya, Minggu (18/10/2026). (Sumber Foto: Wildan suarasurabaya.net)

SURABAYA – Polrestabes Surabaya memastikan proses hukum penanganan kasus dugaan kekerasan terhadap anak down syndrome hingga meninggal dunia di Rungkut, Surabaya, tetap berjalan. Penyidik menerapkan prinsip kehati-hatian karena dua terduga pelaku yang berinisial Upin (10) dan Ipin (8) masih tergolong anak di bawah umur.

Penanganan perkara ini berpedoman pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Berdasarkan ketentuan Pasal 21 Ayat 1 UU SPPA, langkah hukum bagi anak berusia di bawah 12 tahun wajib ditentukan melalui keputusan bersama antara penyidik, pembimbing kemasyarakatan, dan lembaga sosial.

Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Luthfie Sulistiawan, menjelaskan bahwa saat ini kedua anak tersebut masih berada dalam pengawasan orang tua masing-masing. Pihaknya tengah mengumpulkan bukti dan melengkapi berkas sebelum menggelar rapat pengambilan keputusan bersama.

“Kami masih menunggu hasil dari Peksos atau kementerian dalam hal ini Lapsos, termasuk juga masih menunggu hasil pemeriksaan psikologi dari Bidlabfor Polda Jawa Timur,” ujar Luthfie Sulistiawan dalam konferensi pers di Mapolrestabes Surabaya, Minggu (18/10/2026).

Luthfie menambahkan, penyidik terus mendalami peran terduga pelaku Upin dengan melibatkan saksi dan ahli psikologi klinis. Sementara itu, terduga pelaku Ipin belum menghadiri pemeriksaan psikologi dan kini masih dirawat oleh orang tuanya sembari menunggu hasil pemeriksaan sosial.

Dalam pengambilan keputusan nanti, kepolisian akan berkoordinasi dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Surabaya, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Surabaya, serta keluarga dari kedua belah pihak. Luthfie juga menyoroti pentingnya evaluasi pengawasan anak di lingkungan keluarga maupun masyarakat.

Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Kelas I Surabaya, Yoyon Sukaryono, menegaskan bahwa penanganan perkara mengikuti PP Nomor 65 Tahun 2015 mengenai pedoman pelaksanaan diversi. Hal ini memastikan pemenuhan hak anak tetap berjalan seiring dengan proses hukum.

“Jadi untuk proses hukumnya sendiri sampai saat ini itu masih berjalan,” tegas Yoyon Sukaryono.