Langsung ke konten
Jumat, 6 November 2026
Ekonomi & Bisnis

Siap-siap! MSCI Buka-bukaan Opsi Turunkan Status Pasar Modal Indonesia, Ini Penyebabnya

Foto ilustrasi (Pexels/StockRadars Co)

JAKARTA — Lembaga penyedia indeks saham global, Morgan Stanley Capital International (MSCI), secara terbuka menyoroti masalah aksesibilitas dan transparansi di pasar modal Indonesia. MSCI bahkan mempertimbangkan opsi untuk menurunkan status bursa saham Indonesia menjadi Standalone Market.

Langkah tegas ini dipicu oleh kekhawatiran para pelaku pasar global terhadap kelayakan investasi di bursa domestik. Keterbatasan akses informasi dalam bahasa Inggris hingga minimnya transparansi kepemilikan saham menjadi sorotan utama lembaga tersebut.

Dalam laporan aksesibilitas yang dirilis pada Juni 2026, MSCI membeberkan setidaknya enam catatan kritis terkait kondisi pasar modal Indonesia. Salah satu poin utama yang disayangkan adalah masih minimnya penyediaan informasi emiten bagi investor asing.

“Hak yang sama bagi investor asing: Informasi terkait perusahaan tidak selalu mudah tersedia dalam bahasa Inggris,” tulis proposal konsultasi MSCI yang dikutip pada Minggu (18/10/2026).

Selain hambatan bahasa, MSCI juga menyoroti keterbatasan pada pasar mata uang domestik yang dinilai belum efisien. Transaksi valuta asing di Indonesia dinilai masih rumit karena harus dikaitkan langsung dengan transaksi sekuritas.

Isu integritas pasar juga menjadi perhatian serius yang mengancam pembentukan harga saham secara wajar di bursa. MSCI mencatat adanya dugaan praktik perdagangan terkoordinasi serta kurangnya keterbukaan struktur kepemilikan emiten.

“Informasi pasar saham yang terperinci tidak selalu diungkapkan dalam bahasa Inggris,” terang proposal konsultasi MSCI dalam laporannya.

Kondisi tersebut diperparah oleh sejumlah aturan teknis perdagangan yang dinilai masih sangat kaku bagi investor global. MSCI mencatat mekanisme pengalihan saham secara barang (transferability) hanya berlaku terbatas pada kasus-kasus tertentu.

Di sisi lain, regulasi terkait stock lending masih dibatasi pada sekuritas tertentu dengan durasi kontrak maksimal 90 hari. Praktik short selling di pasar modal Indonesia juga dinilai masih sangat terbatas sehingga menyulitkan fleksibilitas transaksi investor asing.