JAKARTA — Terdakwa kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik, Roy Suryo, akhirnya blak-blakan mengungkap alasan di balik tawanya saat Presiden ke-7 RI Joko Widodo menunjukkan ijazah di ruang sidang. Momen itu terjadi dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (5/11/2026).
Menurut Roy, ia tertawa lantaran mendapati dokumen ijazah yang dibawa Jokowi dalam sidang berbeda dari dokumen yang pernah diperlihatkan kepadanya sebelumnya.
“Ya pertama-tama, saya tadi tertawa dan langsung menyampaikan dengan kata-kata palsu. Kenapa? Saya sangat sependapat dengan Mas Refly (soal beda ijazah yang ditunjukkan saat gelar perkara),” ujar Roy Suryo saat ditemui pada jeda sidang.
Roy mengeklaim pengamatannya didukung oleh pengalamannya yang panjang di bidang fotografi dan dunia cetak. Ia merasa mampu membedakan detail fisik dokumen secara akurat.
“Penglihatan saya adalah penglihatan seorang fotografer yang sudah sejak SMP itu mencetak. Nanti ada pertanyaan kunci saya ke Jokowi,” tegasnya.
Lebih lanjut, Roy merinci sejumlah perbedaan fisik yang ia temukan antara ijazah di persidangan dengan ijazah bertanggal 15 Desember. Ia menyoroti kerapian fisik kertas hingga keberadaan tanda air (watermark).
“15 Desember itu ijazahnya rapi, tidak ada rusak di bawah, tidak ada apa, lubang-lubang di bawah. Itu tadi jelas betul ijazahnya berbeda,” kata Roy.
Ia juga menyoroti kualitas foto dan cetakan pada dokumen tersebut yang dinilainya janggal. “Dengan tanggal 15, 15 Desember itu watermark-nya jelas banget, kelihatan di-print ulang. Yang ini tidak. Berkasnya lama, fotonya baru! Tidak ada capnya tadi!” tambahnya.
Dalam perkara ini, Roy Suryo didakwa melakukan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Jokowi akibat menyebarkan informasi yang dinilai tidak benar. Jaksa penuntut umum menjeratnya dengan Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, serta sejumlah pasal subsider dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
