JAKARTA — Terdakwa kasus dugaan pencemaran nama baik, Roy Suryo, melontarkan klaim mengejutkan usai melihat ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo yang ditunjukkan di persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (5/11/2026). Menurutnya, ijazah tersebut berbeda dengan dokumen yang sempat diperlihatkan kepadanya pada pemeriksaan 15 Desember 2025 di Polda Metro Jaya.
“Memang ijazah itu berbeda dengan ijazah tanggal 15 Desember. 15 Desember itu ijazahnya rapi, tidak ada rusak di bawah, tidak ada apa, lubang-lubang di bawah. Itu tadi jelas betul ijazahnya berbeda,” kata Roy Suryo saat jeda sidang.
Roy juga menyoroti aspek fisik dokumen, termasuk keberadaan watermark dan kualitas foto yang melekat pada ijazah tersebut. Ia mengeklaim dapat mengenali perbedaan kualitas cetakan karena memiliki latar belakang pengalaman di bidang percetakan dan fotografi.
“Dengan tanggal 15, 15 Desember itu watermark-nya jelas banget, kelihatan di-print ulang. Yang ini tidak. Dan, memang ada foto yang kualitasnya sama dengan tanggal 15 Desember, yaitu pada berkas-berkas banyak sekali nanti akan kita periksa lagi,” ujar Roy.
“Saya mata fotografer, mata tukang cetak yang sudah mencetak semenjak SMP. Semenjak saya dulu SMP. Jadi saya bisa mengenali foto itu asli, palsu,” sambungnya.
Selain mempersoalkan keaslian fisik dokumen, Roy turut mempertanyakan kondisi kesehatan Jokowi yang dinilainya berkaitan dengan sejumlah pernyataan dalam persidangan.
“Benar nggak dia pendengarannya masih baik? Atau matanya masih baik? Karena banyak sekali laporan-laporan dia itu yang ternyata salah persepsi,” jelas Roy.
Diketahui, Roy Suryo saat ini duduk di kursi pesakitan karena didakwa melakukan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Jokowi. Jaksa menyebut Roy telah menyebarkan informasi tidak benar terkait ijazah Presiden ke-7 RI tersebut.
Atas perbuatannya, Roy dijerat dengan Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ia juga didakwa dengan pasal subsider terkait UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) beserta ketentuan perubahannya.
