Langsung ke konten
Kamis, 5 November 2026
Nasional

Panas! Jaksa dan Pengacara Roy Suryo Saling Bentak di Depan Jokowi

Sumber foto: ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah

JAKARTA – Persidangan kasus dugaan fitnah ijazah dengan terdakwa Roy Suryo berlangsung panas di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (5/11/2026). Jaksa penuntut umum (JPU) dan tim pengacara Roy Suryo terlibat adu mulut hingga saling membentak di hadapan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) yang hadir sebagai saksi.

Ketegangan tersebut bermula ketika pengacara Roy Suryo, Refly Harun, mendapat giliran mengajukan pertanyaan kepada Jokowi. Refly menanyakan tindakan Roy Suryo yang dianggap sebagai serangan terhadap nama baik atau bentuk fitnah terhadap Jokowi.

Jokowi kemudian menjawab pertanyaan tersebut. Namun, Ketua Majelis Hakim Christina Endarwati memotong jawaban Jokowi karena menilai pertanyaan serupa sebelumnya sudah diajukan oleh jaksa dan telah dijawab oleh saksi.

“Begini. Tadi sudah ditanyakan, kemudian diputar oleh Penuntut Umum. Apakah itu semua tadi, betul, Saksi?” tanya Christina kepada Jokowi.

“Iya, saya karena ditanyakan saya ulang,” jawab Jokowi.

Hakim kemudian meminta pengacara Roy Suryo agar tidak mengulang pertanyaan yang sudah disampaikan sebelumnya. Situasi semakin memanas ketika jaksa mempertanyakan apakah pihaknya tidak diperbolehkan mengajukan keberatan apabila terjadi pengulangan pertanyaan.

“Kami menghormati untuk tidak memotong. Makanya kami tadi nggak motong, jadi terserah kalau Majelis Hakim menganggap cukup, cukup. Kami hanya menegaskan saja,” ujar pengacara Roy.

Jaksa kemudian meminta penjelasan kepada majelis hakim mengenai batasan interupsi dan penyampaian keberatan selama pemeriksaan saksi berlangsung.

“Karena di sini apakah kami tidak boleh untuk melakukan keberatan apabila ada pengulangan pertanyaan, Majelis? Mohon izin,” kata jaksa.

Hakim Christina menjelaskan bahwa dirinya yang memotong jawaban Jokowi karena materi pertanyaan tersebut sebelumnya sudah disampaikan oleh jaksa. Jaksa pun membenarkan bahwa pihaknya telah menunjukkan bagian yang dimaksud dalam persidangan.

Perdebatan kemudian berkembang menjadi adu mulut antara jaksa dan pengacara Roy Suryo. Pihak jaksa meminta agar komunikasi disampaikan melalui majelis hakim, sementara pengacara Roy merasa keberatan dengan intervensi jaksa selama pemeriksaan berlangsung.

Bahkan, pengacara Roy sempat meminta hakim mengeluarkan salah seorang jaksa yang dianggap mengganggu jalannya persidangan.

“Kalau nggak, dikeluarin aja yang mengganggu persidangan itu!” teriak pengacara Roy.

Jaksa merespons dengan meminta majelis hakim memperingatkan pengacara Roy agar menjaga sikap dan kesopanan di ruang sidang.

“Mohon izin, Majelis, agar diperingatkan dulu untuk tidak menaikkan nada seperti itu, Majelis. Sopanan, Majelis,” ujar jaksa.

“Anda yang mengganggu soalnya!” timpal pengacara Roy.

Melihat situasi semakin tidak kondusif, Ketua Majelis Hakim Christina Endarwati akhirnya meminta seluruh pihak menghentikan perdebatan.

“Cukup, ya,” ujar hakim sebelum akhirnya menskors persidangan.