Langsung ke konten
Kamis, 5 November 2026
Nasional

Jokowi Pamerkan Ijazah SD hingga S1 di Sidang, Roy Suryo Tertawa

(Sumber foto: Isra Triansyah/SINDOnews.)

JAKARTA — Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo, secara terbuka menunjukkan ijazah aslinya di hadapan pengunjung sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (5/11/2026). Langkah tersebut dilakukan di tengah proses persidangan kasus dugaan pencemaran nama baik dengan terdakwa Roy Suryo.

Sebelum menunjukkan dokumen penting itu, Jokowi sempat meminta izin terlebih dahulu kepada majelis hakim yang memimpin persidangan.

“Kalau diperkenankan, saya mau menunjukkan kepada pengunjung juga, yang mulia,” jelas Jokowi di ruang sidang.

Kendati demikian, majelis hakim sempat tidak memberikan izin dan menyarankan agar aksi tersebut dilakukan pada kesempatan lain setelah persidangan selesai.

“Nanti bisa di kesempatan yang lain, mungkin setelah persidangan,” ujar hakim menanggapi permintaan tersebut.

Meski tidak mendapat restu dari majelis hakim, Jokowi tetap bersikeras untuk memperlihatkan ijazah miliknya secara langsung kepada publik. Alasan kuat di balik tindakan itu adalah karena ia merasa sudah telanjur berjanji kepada masyarakat.

“Karena saya sudah berjanji untuk menunjukkan ijazah dari SD, SMP, SMA, dan ijazah S1 saya. Mohon, yang mulia,” tegas Jokowi.

Usai menyampaikan permohonan tersebut, Jokowi langsung membalikkan badan dan mengangkat dokumen ijazahnya ke hadapan para pengunjung sidang serta awak media. Tak jauh dari lokasi berdirinya, terdakwa Roy Suryo tampak mengamati momen tersebut secara langsung dan meresponsnya dengan tertawa lebar.

Perkara hukum ini bermula dari tudingan ijazah palsu yang dialamatkan kepada Jokowi, yang berujung pada kursi pesakitan bagi Roy Suryo. Dalam dakwaannya, jaksa menyebut Roy melakukan pencemaran nama baik serta pelanggaran terkait informasi elektronik.

Jaksa penuntut umum juga mendakwa Roy telah melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, serta perusakan informasi atau dokumen elektronik secara melawan hukum. Akibat perbuatan tersebut, pihak Jokowi disebut mengalami kerugian immateriil berupa rusaknya nama baik secara personal.

Atas tindakannya, Roy Suryo dijerat dengan Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.