Langsung ke konten
Kamis, 5 November 2026
Nasional

Pengacara Roy Suryo Cecar Jokowi soal Listyo Sigit, Jaksa Langsung Protes

Sumber foto: (KOMPAS.com/MUHAMMAD WILDAN ALGHOFARI)

JAKARTA – Persidangan kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur berlangsung dengan adu argumen. Pengacara terdakwa Roy Suryo tiba-tiba menyinggung nama mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat memeriksa keterangan Jokowi sebagai saksi, Kamis (5/11/2026).

Pertanyaan tersebut memicu keberatan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Majelis hakim juga turun tangan setelah pengacara Roy Suryo dinilai mulai meninggikan nada bicara ketika meminta Jokowi menjawab pertanyaannya.

Awalnya, Jokowi menjelaskan bahwa dirinya hanya memiliki satu ijazah untuk masing-masing jenjang pendidikan, mulai dari sekolah dasar hingga perguruan tinggi. Dia juga menegaskan ijazah sarjana yang dimilikinya berasal dari Universitas Gadjah Mada (UGM).

“Ijazah saya, sekali lagi, hanya ijazah S-1 satu, SMA juga satu, SMP juga satu, SD juga satu,” ujar Jokowi di hadapan majelis hakim.

Jokowi kemudian menyampaikan bahwa ijazahnya telah menjalani pemeriksaan laboratorium forensik Polri. Menurut dia, hasil pemeriksaan menunjukkan dokumen tersebut identik dan autentik setelah dibandingkan dengan ijazah milik sejumlah teman seangkatannya.

Namun, pengacara Roy Suryo kemudian mengarahkan pertanyaan kepada pejabat kepolisian yang menjabat ketika Jokowi melaporkan persoalan ijazah tersebut ke Polda Metro Jaya.

Pengacara itu menanyakan siapa Kapolri yang memimpin institusi kepolisian ketika ijazah Jokowi diperiksa oleh laboratorium forensik Bareskrim Polri.

“Pak Listyo Sigit,” jawab Jokowi ketika menyebut nama Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Pengacara Roy Suryo selanjutnya mempertanyakan apakah Listyo Sigit diangkat atau dilantik menjadi Kapolri oleh Jokowi ketika masih menjabat sebagai presiden.

Jaksa langsung menyampaikan keberatan karena menilai pertanyaan tersebut tidak memiliki relevansi dengan pokok perkara yang sedang diperiksa.

“Keberatan dengan relevansi dengan pokok perkara, Majelis. Tidak ada kaitan dengan pokok perkara,” ujar jaksa.

Meski demikian, pengacara Roy Suryo tetap meminta Jokowi menjawab. Ketika hakim menanyakan kesediaannya, Jokowi menyatakan keberatan.

“Saya keberatan menjawab, Yang Mulia, karena semua orang juga sudah tahu,” kata Jokowi.

Majelis hakim kemudian mengingatkan pengacara agar tidak memutar pertanyaan, meninggikan suara, ataupun mengeluarkan pernyataan yang berpotensi melecehkan saksi.

Hakim juga menegaskan bahwa saksi memiliki hak memberikan keterangan tanpa tekanan selama persidangan berlangsung.

Diketahui, Roy Suryo didakwa melakukan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Jokowi melalui penyebaran informasi yang dinilai tidak benar mengenai keaslian ijazah mantan presiden tersebut.

Jaksa mendakwa Roy menggunakan Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Dakwaan tersebut juga disertai sejumlah pasal subsider dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).