Jakarta, – Diduga kurang optimal dalam melaksanakan tugas, tanggung jawabnya, kehati-hatian dan pengawasan terhadap kredit PT WI, akibatnya Bank Mandiri menanggung kerugian atas pemberian fasilitas TR DF kepada PT WI dengan baki debet per 29 November 2019 sebesar Rp1,5 miliar lebih.
Hal ini merupakan temuan Badan Pemerika Keuangan (BPK) atas kegiatan operasional tahun 2018 dan 2019 pada PT.Bank Mandiri. Ditemukan pemberian fasilitas kredit PT WI dengan baki debet per 29 November 2019 sebesar Rp1,5 miliar lebih tidak sesuai ketentuan.
PT WI merupakan perusahaan yang bergerak di bidang perdagangan alat elektronik dan komunikasi yang beralamatkan di Gedung Pusat Komputer dan Elektronik Harco Mangga Dua Selatan, Kecamatan Sawah Besar, Jakarta Pusat.
Baca juga: Pergantian Pimpinan Bank Mandiri Cabang Pasaman Tidak Selesaikan Masalah e-Warong
Penyaluran Sembako Kemensos dengan Bank Mandiri Bermasalah
PT WI mendapatkan fasilitas TR Distributor Financing (DF) pertama kali sebagai salah satu distributor yang direkomendasikan PT SMI dengan limit sebesar Rp1,6 Miliar sesuai dengan perjanjian kredit tanggal 24 Juli 2015.
Pada tanggal 28 juni 2016, PT WI mendapatkan persetujuan perpanjangan jangka waktu dan penambahan fasilitas TR sehingga menjadi sebesar Rp3 Miliar sesuai dengan addendum I perjanjian kredit. Fasilitas tersebut saat ini telah dihapus buku oleh Bank Mandiri dengan nilai baki debet sebesar Rp1.559.942.462,00.
Penetapan Limit Distributor Tidak Sesuai Ketentuan
Berdasarkan hasil pemeriksaan NAK 2015 dan 2016 diketahui bahwa limit yang disetujui Bank Mandiri atas fasilitas TR DF PT WI adalah sebesar Rp1,6 Miliar dan Rp3 Miliar.
Sementara persetujuan limit yang diberikan kepada PT WI atas fasilitas TR DF I tahun 2015 dan addendum TR DF tahun 2016 melebihi ketentuan perhitungan limit yang seharusnya, masing-masing sebesar Rp742.896.700,07 dan Rp1.231.237.065,04.
Penilaian Agunan Tidak Dilakukan oleh Unit/ Pejabat yang Berwenang
Dalam Standar Prosedur Kredit Small Medium Enterprise (SPK SME) menyebutkan bahwa unit terkait yang ditunjuk untuk melakukan penilaian atas agunan sesuai standar penilaian yang ditetapkan Bank adalah Credit Operation Unit.
Perpanjangan dan penambahan fasilitas TR PT WI tidak menunjukkan bahwa agunan telah dinilai oleh Credit Operation Unit, namun yang melakukan penilaian atas agunan PT WI adalah RM.
Metode Penilaian Agunan yang Dilakukan Tidak Memadai
PT WI dalam memperoleh fasilitas TR DF menyerahkan agunan berupa deposito, persediaan, dan piutang dagang. Hasil Pemeriksaan atas perpanjangan dan penambahan fasilitas TR PT WI, diperoleh informasi bahwa nilai keseluruhan agunan yang telah diserahkan ke Bank Mandiri.
Diperoleh informasi bahwa RM menentukan nilai agunan untuk pengajuan perpanjangan dan penambahan fasilitas TR berdasarkan data posisi persediaan dan piutang saat diminta yaitu posisi 30 April 2016.
Penelusuran lebih lanjut terhadap data Laporan Keuangan PT WI tahun 2015 dan 2016 menunjukkan nilai Persediaan sebesar Rp1.845.608.000,00 dan Rp1.887.279.163,10, sedangkan nilai Piutang Dagang sebesar Rp573.890.000,00 dan Rp284.765.000,00.
Hal tersebut menunjukkan bahwa rata-rata nilai persediaan dan piutang adalah Rp1.866.443.581,55 dan Rp429.327.500,00. Berdasarkan data tersebut diketahui bahwa nilai agunan seharusnya adalah sebesar Rp2.895.771.081,55, yang terdiri dari deposito, persediaan, dan piutang dagang. Adapun limit kredit PT WI pada tahun 2016 tersebut diketahui sebesar Rp3 Miliar.
Hal tersebut menunjukkan bahwa Security Coverage Ratio (SCR) atas perpanjangan dan penambahan fasilitas TR DF PT WI di bawah ketentuan, yaitu sebesar 96,52% (Rp2.895.771.081,55 / Rp3.000.000.000,00 x 100%).
Nilai Agunan Persediaan dan Piutang PT WI Lebih Kecil dari Nilai Pengikatan dalam Surat Kuasa Menjual dan Cessie
Nilai agunan persediaan dan piutang PT WI lebih kecil daripada nilai yang tertera pada Surat Kuasa Menjual dan Cessie sehingga kepentingan Bank Mandiri atas pemberian fasilitas TRĀ dan add I fasilitas TR kurang terlindungi dan meningkatkan risiko kredit masing-masing sebesar Rp2.205.015.100,00 dan Rp3.827.955.836,90.
Agunan Berupa Persediaan dan Piutang Tidak Diikat dengan Akta Fidusia
Agunan yang diserahkan oleh debitur kepada bank harus dilakukan pengikatan agar bank dapat memiliki kuasa dan hak atas agunan dalam rangka menjaga dan mengamankan kredit yang diberikan. Dalam SPK SME menyebutkan bahwa secara prinsip Persediaan dan Piutang diikat secara fidusia sesuai ketentuan perundangan yang berlaku. Persediaan dapat diikat dengan SKM dan Piutang dapat diikat dengan Cessie jika agunan fixed asset telah memenuhi kecukupan agunan sesuai ketentuan SPK.
Sementara diketahui tidak ada agunan fixed aset yang diberikan debitur kepada bank sehingga seharusnya atas agunan Persediaan dan Piutang diikat secara fidusia sesuai ketentuan perundangan yang berlaku. Kepentingan Bank Mandiri atas aset tersebut menjadi kurang terlindungi karena Persediaan dan Piutang yang tidak diikat secara fidusia.
Agunan Tidak Pernah Dilakukan Penilaian Kembali
Penilaian kembali agunan adalah suatu kegiatan menilai kembali dengan pelaksanaan penelitian fisik, yuridis, dan membuat estimasi atas nilai pasar yang wajar terhadap suatu objek penilaian pada waktu yang telah ditetapkan (minimal sekali dalam 2 tahun) dalam rangka menjaga dan mengamankan kredit yang diberikan oleh Bank.
Diketahui tidak ada penilaian kembali atas agunan yang dijaminkan ke Bank Mandiri. Tidak diperoleh Berita Acara Pemeriksaan dan Penaksiran Nilai Agunan. Penilaian agunan terakhir kali dilakukan oleh RM pada tanggal 30 April 2016 dalam rangka pengajuan perpanjangan dan penambahan fasilitas TR DF PT WI. Selanjutnya tidak ada lagi penilaian atas agunan yang diserahkan ke Bank Mandiri.
Monitoring Kredit Tidak Memadai
Monitoring berupa kunjungan/OTS ke nasabah tidak dilakukan secara memadai. Sejak kredit diajukan pada tanggal 24 Juli 2015 hingga kredit dihapus buku pada tanggal 28 September 2018, diketahui bahwa monitoring hanya dilakukan sebanyak satu kali yaitu pada tanggal 27 Desember 2017.
Berdasarkan data LKN tanggal 27 Desember 2017 diketahui kondisi usaha debitur cenderung sepi, tidak ada data pengecekan Persediaan dan Piutang dan/atau penilaian kembali atas agunan Persediaan dan Piutang. Monitoring kunjungan tersebut dilakukan setelah debitur gagal bayar atas transaksi TR yang dilakukan dan telah masuk kategori past due melebihi 90 hari dengan nilai baki debet sebesar Rp2.159.942.462,00. Selanjutnya atas transaksi past due tersebut akan dilakukan migrasi dari sistem eximbills ke sistem BDS Bank Mandiri.
Selain melakukan monitoring kunjungan/OTS, Bank Mandiri juga melakukan monitoring melalui pesawat telepon beberapa kali antara lain tanggal 16 Februari 2016 dan 13 Maret 2018. Berdasarkan laporan call report tanggal 13 maret 2018 yang diberikan kepada Tim BPK, diketahui bahwa debitur tetap dimintakan komitmen untuk membayar tunggakannya.
Pembelian barang kepada Principal/Main Distributor dilakukan secara retail tunai dalam jumlah kecil. Upaya penyelesaian kredit telah dilakukan oleh debitur dengan cara melakukan penjualan atas aset bukan agunan berupa rumah kos yang terletak di Jalan Raya Pademangan 4 namun hingga Desember 2019 belum terjual. Selanjutnya Bank Mandiri melakukan pencairan deposito senilai Rp600 juta untuk menurunkan kewajiban debitur.
Kondisi di atas menunjukkan monitoring yang dilakukan Bank Mandiri tidak optimal sehingga kepentingan Bank Mandiri atas kredit tidak terjaga dengan baik dan kepentingan Bank Mandiri atas agunan sebagai second way-out tidak terlindungi.
PT WI tidak Memenuhi Kewajiban yang Terdapat dalam Affirmative Covenant
Berdasarkan perjanjian kredit bahwa covenant wajib menyampaikan Laporan Keuangan Inhouse setiap semester paling lambat 60 hari setelah akhir periode laporan keuangan dan menyalurkan 70% dari aktivitas keuangan kepada PT SMI melalui Bank Mandiri.
Atas pemenuhan covenant tersebut, terdapat beberapa permasalahan, yaitu PT WI tidak menyampaikan Laporan Keuangan Inhouse setiap semester secara rutin, dan tidak menyalurkan 70% dari aktivitas keuangan kepada Principal/Main Distributor melalui Bank Mandiri.
Reviu kolektibilitas tiga pilar atas PT WI diketahui bahwa penyaluran hasil usaha tidak dilakukan sepenuhnya di Bank Mandiri, debitur juga menyalurkan usahanya di Bank BCA dan Bank BRI.
Sejak awal debitur juga melakukan transaksi selain di Bank Mandiri, di Bank BCA dan BRI. Bank Mandiri memberikan kesempatan awal saat tahun pertama fasilitas kredit untuk memenuhi ketentuan covenant terkait. Namun, saat reviu tahun kedua, RM mengetahui bahwa debitur belum juga dapat memenuhi covenant tersebut.
Atas ketidakpatuhan PT WI terhadap ketentuan dalam perjanjian kredit tersebut, sampai dengan pemeriksaan BPK berakhir tanggal 27 Desember 2019, Bank Mandiri tidak dapat menunjukkan bukti telah memberikan teguran atas kelalaian PT WI tersebut.
Kondisi ini mengakibatkan kepentingan second way-out Bank Mandiri atas fasilitas kredit yang diberikan kepada PT WI menjadi tidak terjamin dan terlindungi, dan Bank Mandiri menanggung kerugian atas pemberian fasilitas TR DF kepada PT WI dengan baki debet per 29 November 2019 sebesar Rp1.559.942.462,00.
Kondisi tersebut terjadi karena pengelola kredit pada Bussines Banking/Small Medium Enterprise terkait kurang optimal dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya serta kurang memperhatikan ketentuan perkreditan dan kurang optimal menerapkan prinsip kehati-hatian dalam membuat analisa usulan kredit PT WI, dan pengelola kredit pada Retail Credit and Recovery terkait kurang optimal dalam memonitoring kredit PT WI.
BPK merekomendasikan Direksi Mandiri agar memerintahkan pengelola kredit pada Retail Credit and Recovery untuk melakukan upaya penyelesaian atau penagihan secara maksimal untuk meminimalkan kerugian bagi Bank Mandiri.
Deliknews.com telah berupaya mengonfirmasi pihak Bank Mandiri termasuk Wakil Komisaris Utama Bank Mandiri, Andrinof A. Chaniago, namun belum merespon, hingga berita ini ditayangkan.
(Darlin)
