JAKARTA – Pemerintah akan memperketat pengawasan terhadap peserta Tax Amnesty (TA) dan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) yang belum memenuhi komitmen membawa pulang atau merepatriasi aset dari luar negeri ke Indonesia. Langkah ini akan mulai diberlakukan secara penuh pada awal 2027 setelah masa tenggang hingga akhir 2026 berakhir.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pemerintah telah memberikan berbagai kemudahan kepada wajib pajak, mulai dari sosialisasi, insentif, hingga berbagai fasilitas investasi. Namun, masih terdapat peserta TA dan PPS yang belum melaksanakan kewajiban repatriasi sesuai komitmen.
Menurut Purbaya, pemerintah tidak akan lagi hanya mengandalkan pendekatan persuasif. Setelah batas waktu berakhir, setiap aliran dana yang masuk ke Indonesia akan menjadi objek penelusuran pajak melalui kerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
“Kalau nggak mau masuk juga dikasih fasilitas-fasilitas ya. Ada Patriot Bond nanti, ada ini. Kalau nggak masuk juga, nanti setiap dana yang masuk ke sini, saya periksa pajaknya. Orang-orang yang bawa ke sini,” kata Purbaya saat ditemui di kantornya di Jakarta Pusat, Kamis (23/7/2026).
Purbaya menjelaskan, pemerintah masih memberikan kesempatan hingga penghujung 2026 bagi peserta Tax Amnesty maupun PPS untuk menyelesaikan proses repatriasi aset dan pengungkapan harta. Selama periode tersebut, pemerintah belum akan melakukan pemeriksaan secara intensif.
Namun, memasuki awal 2027, mekanisme pengawasan akan dijalankan secara menyeluruh. Kementerian Keuangan bersama PPATK akan menelusuri setiap dana yang masuk ke Indonesia untuk memastikan kepatuhan perpajakan para wajib pajak yang sebelumnya mengikuti program tersebut.
“Awal tahun (2027) saya akan kerjain seperti itu. Itu kan normal. Cuma selama ini nggak dikerjain aja. Jadi begitu dana masuk, saya akan kerja sama PPATK, kita periksa pajaknya. Masukannya sampai akhir tahun (2026) saya akan diem,” tegas Purbaya.
Kebijakan ini menjadi sinyal bahwa pemerintah akan memperkuat penegakan kepatuhan pajak setelah masa relaksasi berakhir. Melalui kolaborasi dengan PPATK, pemerintah berharap dapat memastikan komitmen peserta Tax Amnesty dan PPS benar-benar dijalankan sekaligus meningkatkan transparansi atas arus dana yang masuk ke Indonesia.
Langkah tersebut juga diharapkan mampu memperkuat basis penerimaan negara serta menjaga kredibilitas program pengampunan pajak yang selama ini telah memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk mengungkapkan aset secara sukarela sebelum pengawasan diperketat.
