JAKARTA – PT Bank Central Asia Tbk (BBCA) resmi memiliki Pemegang Saham Pengendali Terakhir (PSPT) secara tunggal, yakni Robert Budi Hartono. Perubahan struktur kepemilikan tersebut terjadi menyusul wafatnya sang saudara, Bambang Hartono.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencatat perubahan administratif ini melalui Surat Nomor SR-21/PB.333/2026 tertanggal 29 Juli 2026. Manajemen BCA mengonfirmasi penetapan tersebut melalui Keterbukaan Informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI).
Sebelumnya, PT Dwimuria Investama Andalan (DIA) selaku pemegang saham pengendali utama BCA dengan porsi 54,942 persen dikendalikan bersama oleh Bambang dan Robert. Pasca wafatnya Bambang Hartono, kendali penuh PT DIA kini beralih sepenuhnya ke tangan Robert Budi Hartono dengan kepemilikan saham tetap sebesar 51 persen.
“Dengan perubahan di tingkat perusahaan induk tersebut, Robert resmi menjadi Pemegang Saham Pengendali Terakhir (PSPT) BCA secara tunggal,” ungkap Corporate Secretary BCA, Rudy Budiardjo, dalam keterbukaan informasi kepada BEI.
Pihak manajemen memastikan perubahan struktur kepemilikan di tingkat pemegang saham ini tidak berdampak negatif terhadap kegiatan operasional bisnis maupun kinerja keuangan perbankan. Seluruh layanan nasabah dan aktivitas usaha dipastikan tetap berjalan normal seperti biasa.
“Informasi atau fakta material yang diungkapkan tidak memiliki dampak material terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi dan kinerja keuangan, atau kelangsungan usaha Perseroan,” tegas Rudy Budiardjo.
Sementara itu dari lantai bursa, pergerakan saham BBCA ditutup melemah 1,94 persen ke level Rp 6.325 per saham pada perdagangan Jumat (31/7/2026). Meski melemah di akhir pekan, saham BBCA masih mencatatkan kenaikan 1,61 persen dalam kurun waktu lima hari perdagangan.
Data pasar modal juga mencatat aksi jual bersih (net sell) oleh investor asing sebesar Rp 100,4 miliar pada saham BBCA hingga penutupan perdagangan pekan lalu. Namun, posisi hukum dan fundamental emiten bank swasta terbesar di Indonesia ini dipastikan tetap kokoh.
