JAKARTA – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri (Kemlu) mendesak Rusia segera menghentikan praktik perekrutan Warga Negara Indonesia (WNI) untuk bergabung dengan militer negara tersebut. Desakan itu disampaikan melalui jalur diplomatik sebagai upaya melindungi WNI dari keterlibatan dalam konflik bersenjata di Ukraina.
Selain meminta penghentian perekrutan, pemerintah Indonesia juga meminta Rusia memasukkan Indonesia ke dalam daftar negara yang warga negaranya dikecualikan dari perekrutan militer Rusia.
Juru Bicara Kemlu RI, Yvonne Mewengkang, mengatakan pemerintah telah menyampaikan permintaan tersebut secara resmi kepada pemerintah Rusia. Indonesia meminta agar tidak ada lagi WNI yang direkrut melalui jalur apa pun, baik untuk menjadi personel militer maupun bergabung dengan formasi lain yang berkaitan dengan militer Rusia.
“Pemerintah RI meminta Pemerintah Rusia agar mengambil langkah yang diperlukan untuk memastikan WNI tidak direkrut ke dalam militer maupun formasi lainnya terkait militer di Rusia melalui jalur apapun,” ujar Yvonne dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (1/11/2026).
Yvonne menegaskan, Kemlu memberikan perhatian khusus terhadap praktik perekrutan yang terindikasi mengarah pada tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Pemerintah mengingatkan masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran pekerjaan di luar negeri, terutama yang menjanjikan imbalan besar tanpa kejelasan pekerjaan.
Masyarakat diminta memverifikasi legalitas tawaran kerja melalui instansi berwenang sebelum mengambil keputusan. Selain itu, calon pekerja migran diimbau tidak mudah tergiur gaji yang tidak wajar serta tidak menandatangani kontrak kerja apabila belum memahami seluruh isi perjanjian.
Sementara itu, terkait kabar seorang WNI meninggal dunia setelah terlibat dalam perang di Ukraina sebagai bagian dari militer Rusia, Kemlu menyatakan masih melakukan verifikasi.
Yvonne menyebut Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Moskow sedang mendalami informasi tersebut, termasuk memastikan identitas dan status WNI yang bersangkutan. Proses verifikasi dilakukan dengan tetap mengedepankan prinsip perlindungan data pribadi.
“KBRI Moskow tengah melakukan pendalaman dan verifikasi, termasuk terkait identitas dan status yang bersangkutan,” tegasnya.
Kemlu juga mengimbau masyarakat tidak berspekulasi mengenai kabar kematian tersebut sebelum pemerintah menyampaikan hasil verifikasi resmi.
Sebelumnya, Dinas Intelijen Pertahanan Ukraina (HUR), Selasa (27/10/2026), mengumumkan melalui media sosial adanya seorang WNI yang meninggal dunia di Ukraina.
HUR menyebut WNI tersebut berinisial MT, kelahiran 1978, yang sebelumnya bekerja sebagai sopir taksi di Jakarta. Menurut keterangan intelijen Ukraina, MT dikontrak selama satu tahun untuk bergabung dengan militer Rusia dan meninggal dunia setelah sekitar sepekan diterjunkan ke medan perang.
Hingga kini, informasi mengenai identitas dan status keterlibatan MT masih menunggu hasil verifikasi resmi dari pemerintah Indonesia.
