JAKARTA – Pemerintah membuka kesempatan bagi masyarakat untuk memperoleh Sertifikat Hak Milik (SHM) tanah secara gratis melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Program ini menjadi salah satu upaya pemerintah untuk mempermudah legalisasi kepemilikan tanah sekaligus memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
Program PTSL tersebut merupakan hasil kerja sama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dengan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP).
Staf Ahli Bidang Partisipasi Masyarakat dan Pemerintah Daerah Kementerian ATR/BPN, Andi Tenri Abeng, menjelaskan masyarakat perlu menyiapkan sejumlah dokumen sebelum mengikuti program tersebut.
Persyaratan utama meliputi riwayat tanah yang jelas, Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), serta surat keterangan riwayat tanah seperti girik.
Menurut Abeng, kejelasan riwayat kepemilikan tanah menjadi salah satu hal penting dalam proses penerbitan sertifikat. Khusus tanah yang masih menggunakan bukti girik, masyarakat perlu memastikan riwayat penguasaannya dapat ditelusuri secara berurutan.
“Kalau girik kan berarti nanti riwayat tanahnya harus runtut dari tahun 60-an. Nanti kami akan lakukan proses pendampingan. Kita akan coba guidance masyarakat di sini,” kata Abeng di Palmerah, Jakarta Barat, Sabtu (31/10/2026).
Setelah seluruh dokumen terkumpul, masyarakat dapat memanfaatkan aplikasi Sentuh Tanahku yang disediakan Kementerian ATR/BPN. Aplikasi tersebut memungkinkan masyarakat mengakses informasi dan layanan pertanahan secara digital.
Salah satu fitur yang perlu digunakan adalah Swaplotting. Fitur ini membantu proses pemetaan bidang tanah yang belum masuk dalam sistem digital Kementerian ATR/BPN. Masyarakat diminta mengisi data yang diperlukan agar petugas dapat melakukan pendataan lebih lanjut.
Abeng mengatakan proses pendataan juga membutuhkan keterlibatan pemerintah daerah, terutama lurah dan perangkat wilayah. Hal ini karena Kementerian ATR/BPN tidak dapat menjalankan program tersebut tanpa dukungan pemerintah setempat.
“Untuk memudahkan nanti Pak Lurah dan teman-teman dari Kementerian ATR/BPN mendata. Mungkin kalau untuk 2026, nggak keburu ya. Jadi, kita nanti kita anggarkannya 2027. Tetapi ini langsung dikawal oleh Pak Lurah, karena kami nggak bisa bekerja sendiri,” ujarnya.
Tahapan berikutnya mencakup pemasangan tanda batas tanah, pengurusan dan pengumpulan dokumen, serta pengumuman data bidang tanah. Pengumuman tersebut bertujuan memberikan kesempatan untuk memastikan kesesuaian data sebelum sertifikat diterbitkan.
Melalui program PTSL, pemerintah berharap masyarakat semakin mudah mendapatkan legalitas kepemilikan tanah dan terhindar dari persoalan sengketa akibat ketidakjelasan status tanah.
