JAKARTA — Kepolisian Daerah (Polda Metro Jaya) bergerak cepat menangkap seorang asisten rumah tangga (ART) berinisial yang diduga melakukan pencabulan terhadap anak laki-laki berusia lima tahun di kawasan Matraman, Jakarta Timur.
Pelaku saat ini telah resmi mendekam di dalam sel tahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. “Sudah kita lakukan upaya penahanan, penangkapan dan penahanan,” ujar Direktur PPA/PPO Polda Metro Jaya, Kombes Rita Wulandari Wibowo, kepada awak media, Selasa (3/1/2026).
Atas perbuatan bejat tersebut, penyidik menjerat pelaku dengan sangkaan berlapis. Pelaku dijerat menggunakan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta Undang-Undang Perlindungan Anak.
Sebelumnya, kasus ini terungkap berkat laporan dari ibu korban berinisial NS ke Polres Metro Jakarta Timur. Korban diketahui merupakan seorang anak laki-laki berkebutuhan khusus berinisial DKA.
”Iya betul laporan sudah diterima oleh polres. Pelapor ibu korban berinisial NS dan korban anak laki-laki berkebutuhan khusus berinisial DKA,” tutur Kasi Humas Polres Jakarta Timur, AKP Made Budi, Rabu (14/10).
Hasil penyidikan sementara menunjukkan modus operandi yang tergolong licik dan melibatkan pihak ketiga. Pelaku diduga melakukan panggilan video (video call) dengan seorang pria tak dikenal sembari melibatkan korban dalam tindakan pelecehan tersebut.
Berdasarkan keterangan polisi, pria misterius tersebut sempat menawarkan sejumlah imbalan uang kepada sang ART. Iming-iming materi itulah yang diduga memotivasi pelaku untuk menuruti permintaan pria di ujung sambungan video.
Kini, kepolisian tidak berhenti pada penahanan pelaku tunggal saja. Aparat penegak hukum tengah mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain yang diduga memprovokasi atau meminta kiriman konten asusila dari pelaku.
”Kita sedang kembangkan kepada orang yang menghubungi si ART ya, supaya dia mau mengirimkan konten dan lain-lain, itu yang sedang sekarang kita kembangkan,” tegas Kombes Rita memungkaskan.
