Jakarta – Ketua Umum Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (Gapasdap), Khoiri Soetomo, mendesak pemerintah segera menyesuaikan tarif angkutan penyeberangan yang dinilai masih jauh di bawah harga pokok penjualan (HPP). Kondisi tersebut disebutnya telah menekan kemampuan operator dalam melakukan perawatan dan investasi kapal, bahkan berpotensi mengancam keselamatan pelayaran.
“Tarif yang berlaku saat ini masih lebih rendah 31,8 persen dari HPP. Dengan kondisi seperti ini, operator sudah sangat kesulitan bertahan, apalagi untuk menambah armada baru,” kata Khoiri dalam Rakernas IV Gapasdap di Jakarta, Rabu (22/10/2025).
Ia menjelaskan, tarif yang tidak realistis membuat sebagian besar perusahaan penyeberangan kesulitan menutup biaya operasional, termasuk perawatan rutin kapal. “Kami berharap ada tarif yang seimbang — menguntungkan operator, adil bagi pemerintah, dan tidak memberatkan pengguna jasa,” ujarnya.
Selain masalah tarif, Khoiri juga menyoroti berkurangnya hari operasi kapal akibat tidak seimbangnya antara jumlah izin operasi kapal baru dan ketersediaan dermaga. Ia mengungkapkan, banyak kapal yang kini hanya beroperasi 8 hingga 11 hari per bulan, padahal idealnya 26 hari, terutama di lintasan padat seperti Merak–Bakauheni.
“Setiap izin operasi baru tanpa penambahan dermaga berarti mengurangi giliran kapal yang sudah beroperasi. Sementara biaya perawatan tetap harus dikeluarkan, walau kapal tidak jalan,” tegasnya.
Khoiri juga menilai moda transportasi sungai, danau, serta penyeberangan menjadi satu-satunya moda yang belum menerapkan dynamic pricing seperti moda darat, udara, dan kereta api. Menurutnya, sistem tarif dinamis bisa membantu operator bertahan di tengah fluktuasi permintaan penumpang.
“Transportasi lain sudah maju dengan sistem tarif naik saat puncak dan turun saat sepi. Kami belum masuk ke ‘peradaban tarif’ itu. Jika diterapkan, operator bisa berinvestasi saat ramai, sementara masyarakat tetap diuntungkan saat sepi,” jelasnya.
Lebih jauh, ia memperingatkan bahwa keberlanjutan usaha dan aspek keselamatan pelayaran akan terancam bila tarif tetap dibiarkan tidak rasional. “Standar keselamatan hanya bisa tercapai jika iklim usaha sehat. Tanpa margin yang layak, keselamatan akan jadi korban,” katanya.
Khoiri juga mengingatkan pemerintah agar segera mengimplementasikan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 131 Tahun 2024 tentang penyesuaian tarif penyeberangan, yang seharusnya mulai berlaku 1 Oktober 2024. Namun hingga kini, aturan tersebut belum dijalankan.
“Setelah pergantian pemerintahan, kebijakan itu seperti dipetieskan. Tidak dibatalkan, tapi juga tidak dijalankan. Padahal kami melayani masyarakat 24 jam, berangkat isi maupun kosong,” ujarnya menegaskan.
Menanggapi hal itu, Wakil Menteri Perhubungan (Wamenhub) Suntana menyatakan bahwa pemerintah akan mempertimbangkan aspirasi pelaku usaha.
“Pemerintah tentu tidak akan tinggal diam. Masukan dari Gapasdap akan kami hitung dan sesuaikan dengan kondisi ekonomi nasional,” kata Suntana.
Dengan adanya kejelasan tarif, diharapkan industri penyeberangan nasional dapat kembali tumbuh sehat, mampu memperbarui armada, dan menjaga keselamatan serta kualitas layanan bagi masyarakat.
