Jakarta – Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan (GAPASDAP) mendorong pemerintah segera menetapkan standar teknis dan panduan operasional yang seragam untuk pengangkutan kendaraan listrik (EV) menggunakan kapal penyeberangan maupun kapal Ro-Ro.
Dorongan tersebut disampaikan karena distribusi kendaraan listrik antarpulau masih menghadapi persoalan kesiapan kapal, prosedur pengangkutan, serta risiko khusus baterai lithium-ion yang dapat mengalami *thermal runaway* atau lonjakan suhu yang memicu kebakaran.
Ketua Umum DPP GAPASDAP Khoiri Soetomo mengatakan operator pada prinsipnya tidak menolak pengangkutan kendaraan listrik. Menurutnya, EV justru merupakan potensi pasar bagi angkutan penyeberangan.
“Tentu kami sangat berharap dapat mengangkut dan menyeberangkan seluruh kendaraan listrik,” kata Khoiri Soetomo.
Namun, ia menegaskan terdapat syarat utama yang tidak dapat ditawar, yakni keselamatan harus dapat dijamin.
“Itu merupakan potensi pendapatan atau rezeki bagi operator yang tentu tidak ingin kami tolak. Tetapi ada satu syarat yang tidak dapat ditawar, yaitu keselamatan harus dapat dijamin,” lanjut dia.
Karakteristik baterai lithium-ion memerlukan penanganan berbeda dibandingkan kendaraan berbahan bakar fosil, terutama ketika kendaraan berada di ruang kapal yang padat.
Kesiapan tersebut mencakup penempatan kendaraan berdasarkan penilaian risiko, sistem pemantauan, peralatan proteksi dan isolasi, hingga peningkatan kapasitas sumber daya manusia untuk menghadapi kondisi darurat.
Khoiri menegaskan kehati-hatian sejumlah operator bukan bentuk penolakan terhadap pasar kendaraan listrik, melainkan bagian dari tanggung jawab keselamatan.
“Keberatan atau kehati-hatian sejumlah operator jangan dimaknai sebagai penolakan terhadap kendaraan listrik. Ini merupakan bagian dari tanggung jawab operator terhadap keselamatan penumpang, awak kapal, kendaraan, muatan dan kapal,” ujar Khoiri.
Ia juga meminta agar pembagian tanggung jawab keselamatan diperjelas sejak kendaraan belum memasuki kapal.
“Jangan sampai seluruh risiko baru berpindah kepada operator dan nakhoda ketika kendaraan sudah berada di atas kapal,” tegas Khoiri.
Menurut GAPASDAP, standar yang disusun pemerintah perlu mengatur persyaratan kapal, penerimaan kendaraan, kondisi baterai, deklarasi dan manifest, penempatan kendaraan, pemantauan, deteksi dini, penanganan *thermal runaway*, peralatan keselamatan, kompetensi awak kapal, serta prosedur tanggap darurat dan evakuasi.
“Kami tidak ingin mengatakan EV tidak boleh naik kapal. Justru kami ingin sebanyak mungkin kendaraan listrik dapat kami layani. Tetapi kami juga tidak ingin mengejar pendapatan dengan mempertaruhkan keselamatan. Mari kita cari jalan keluar bersama agar kendaraan listrik dapat diangkut dengan aman,” tegas Khoiri.
