Langsung ke konten
Jumat, 6 November 2026
Nasional

Gapasdap : Penyesuaian Tarif Kayangan–Pototano Cerminkan Komitmen Pemprov NTB

Mataram – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) bersama para pemangku kepentingan menunjukkan komitmen untuk meningkatkan kualitas layanan angkutan penyeberangan di lintasan Kayangan–Pototano melalui kebijakan penyesuaian tarif. Langkah tersebut diharapkan mampu menjaga keberlanjutan operasional transportasi penyeberangan sekaligus mendorong peningkatan standar pelayanan, mulai dari aspek ketepatan waktu, kenyamanan, hingga keselamatan bagi pengguna jasa.

Ketua Bidang Tarif dan Usaha DPP Gapasdap, Rahmatika, mengapresiasi langkah tersebut. Menurutnya, penyesuaian tarif menjadi bukti adanya kepedulian pemerintah daerah terhadap pelaksanaan regulasi yang memberikan kepastian bagi dunia usaha, tanpa mengesampingkan kewajiban operator dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

“Penyesuaian tarif pada lintasan Kayangan–Pototano merupakan bukti bahwa pemerintah daerah sangat peduli terhadap pelaksanaan aturan yang menjadi hak pelaku usaha. Di sisi lain, Gapasdap tetap berkewajiban memberikan layanan penyeberangan sesuai kapasitas angkut yang terpasang, beroperasi selama 24 jam, serta menjaga ketepatan waktu pelayanan,” ujar Rahmatika, Rabu (22/07).

Ia menjelaskan, meski kondisi usaha angkutan penyeberangan mulai menghadapi tekanan, para operator hingga kini tetap berupaya mempertahankan kualitas pelayanan, termasuk kenyamanan bagi pengguna jasa.

Rahmatika menegaskan bahwa aspek keselamatan tetap menjadi prioritas utama. Menurutnya, seluruh operator wajib memenuhi standar keselamatan yang telah ditetapkan pemerintah dengan mengacu pada ketentuan internasional Safety of Life at Sea (SOLAS) yang telah diratifikasi melalui International Maritime Organization (IMO).

“Yang paling penting adalah menjamin keselamatan melalui penerapan standar yang telah ditetapkan pemerintah dengan mengadopsi ketentuan internasional SOLAS hasil ratifikasi IMO,” katanya.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran harus dijalankan secara seimbang antara hak dan kewajiban. Karena itu, baik pelaku usaha maupun pemerintah sebagai pembuat kebijakan harus sama-sama menjalankan amanat regulasi tersebut.

“Sehingga ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 yang mengatur hak dan kewajiban tidak dilanggar, baik oleh kami sebagai pengusaha maupun oleh pemerintah sebagai pembuat kebijakan. Selain penyesuaian tarif, perhatian terhadap pengembangan fasilitas dermaga di Provinsi NTB juga menjadi bagian penting dalam peningkatan layanan penyeberangan,” pungkasnya.

Tag