Jakarta – Pengangkutan kendaraan listrik di kapal penyeberangan mulai menghadapi persoalan baru. Bukan sekadar soal kapasitas angkut, operator kini dituntut menyiapkan sistem keselamatan khusus karena karakter risiko kendaraan listrik berbeda dengan kendaraan konvensional.
Ketua Gabungan Pengusaha Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan (Gapasdap) Khoiri Soetomo mengatakan belum seluruh operator kapal memiliki kesiapan yang sama untuk memenuhi kebutuhan pengangkutan kendaraan listrik. Sejumlah persyaratan membutuhkan fasilitas tambahan, mulai dari area penempatan khusus, sirkulasi udara, pengawasan hingga peralatan penanganan apabila terjadi kebakaran.
Menurut Khoiri, persoalan tersebut penting karena kebakaran kendaraan listrik tidak dapat diperlakukan sama dengan kebakaran kendaraan berbahan bakar konvensional. Karena itu, posisi kendaraan di dalam kapal harus diperhitungkan sejak awal agar masih memungkinkan dilakukan tindakan darurat.
“Kalau kami tidak mampu untuk segera memadamkan, maka kendaraan itu dengan mudah akan kami dorong supaya mudah untuk dijeburkan ke laut,” ujar Khoiri.
Ia mengatakan kendaraan listrik yang akan menyeberang juga diwajibkan mempersiapkan diri lebih awal dan mengurangi tingkat pengisian baterai. Kendaraan kemudian ditempatkan pada area tertentu dengan sirkulasi udara yang baik dan dilengkapi blower.
Persoalannya, tidak semua kapal saat ini memiliki fasilitas yang sama. Artinya, pertumbuhan kendaraan listrik menuntut operator melakukan penyesuaian terhadap kapal yang selama ini dirancang untuk mengangkut kendaraan konvensional.
Gapasdap telah menggelar dua workshop bersama Biro Klasifikasi Indonesia (BKI) dan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut untuk membahas standar pemuatan kendaraan listrik. Sejumlah kebutuhan yang dibahas meliputi sumber daya manusia khusus, CCTV, sirkulasi udara dan blanket atau selimut pemadam.
Kapal yang memenuhi persyaratan nantinya dapat memperoleh sertifikasi dari BKI. Namun, bagi operator, pemenuhan standar tersebut berarti membutuhkan investasi tambahan.
Sementara itu, Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Perhubungan Laut Lollan Panjaitan mengatakan pemerintah telah memiliki aturan terkait pengangkutan kendaraan listrik. Pemerintah bahkan membuka opsi penggunaan kapal khusus atau dedicated vessel untuk mengangkut kendaraan listrik.
Wacana tersebut sekaligus menunjukkan bahwa pengangkutan kendaraan listrik melalui kapal penyeberangan membutuhkan standar keselamatan yang lebih spesifik. Tantangannya kini adalah memastikan pertumbuhan kendaraan listrik tidak berjalan lebih cepat dibanding kesiapan infrastruktur dan sistem keselamatan transportasi laut.
Bagi operator kapal, persoalannya bukan menolak kendaraan listrik, melainkan memastikan setiap kendaraan yang masuk kapal dapat diangkut dengan prosedur dan fasilitas keselamatan yang memadai.
