Jakarta – Meningkatnya penggunaan kendaraan listrik di Indonesia dinilai harus diimbangi dengan regulasi keselamatan yang jelas di sektor transportasi penyeberangan. Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (GAPASDAP) mendorong pemerintah segera menyusun pedoman nasional terkait pengangkutan kendaraan listrik di kapal ferry dan kapal Ro-Ro.

Ketua Umum DPP GAPASDAP Khoiri Soetomo menegaskan pihaknya mendukung penuh transformasi transportasi menuju energi yang lebih bersih dan ramah lingkungan. Namun, keselamatan pelayaran tetap harus menjadi prioritas utama dalam setiap kebijakan yang diterapkan.

Menurut Khoiri, kendaraan listrik tidak boleh mendapatkan perlakuan diskriminatif saat menggunakan jasa penyeberangan. Meski demikian, karakteristik kendaraan listrik yang menggunakan baterai lithium berkapasitas besar membutuhkan prosedur penanganan berbeda dibandingkan kendaraan berbahan bakar konvensional.

Ia menjelaskan hingga saat ini masih terdapat perbedaan pemahaman dan praktik di berbagai pelabuhan terkait tata cara pengangkutan kendaraan listrik. Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan kebingungan bagi operator kapal, petugas pelabuhan, maupun pengguna jasa.

“Yang dibutuhkan bukan pelarangan, melainkan standar keselamatan yang jelas, seragam, dan dapat diterapkan oleh seluruh operator kapal di Indonesia,” ujarnya.

Sebagai bentuk komitmen, GAPASDAP telah menggelar sejumlah workshop dan forum diskusi nasional bersama Biro Klasifikasi Indonesia (BKI), Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT), dan Jasa Raharja Putra. Kegiatan tersebut berlangsung di Bandar Lampung, Surabaya, dan Jakarta.

Melalui forum tersebut, para pemangku kepentingan membahas karakteristik kendaraan listrik, risiko selama pelayaran, hingga prosedur penanganan keadaan darurat. GAPASDAP berharap hasil pembahasan tersebut dapat menjadi dasar penyusunan regulasi nasional yang mengatur pemeriksaan kendaraan listrik, penempatan di area car deck, sistem pemadaman kebakaran, serta prosedur evakuasi apabila terjadi insiden selama pelayaran.