Langsung ke konten
Jumat, 6 November 2026
Ekonomi & Bisnis

Gapasdap Minta Pemerintah Kaji Dampak B50 terhadap Keselamatan Kapal Penyeberangan

Rahmatika, Pengurus Gapasdap

Jakarta – Dewan Pimpinan Pusat Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (DPP Gapasdap) mendukung kebijakan pemerintah yang akan menerapkan biodiesel B50 mulai 1 Juli 2026 sebagai bagian dari upaya memperkuat ketahanan energi nasional. Namun, implementasi kebijakan tersebut pada sektor angkutan penyeberangan dinilai memerlukan kajian teknis yang lebih komprehensif karena menyangkut aspek keselamatan pelayaran.

Kepala Bidang Usaha dan Pentarifan DPP Gapasdap, Rakhmatika Ardianto, mengatakan kapal penyeberangan memiliki karakteristik operasional yang berbeda dengan kendaraan darat. Kapal mengangkut penumpang dan kendaraan di perairan yang dipengaruhi arus, gelombang, serta cuaca yang berubah-ubah sehingga membutuhkan keandalan mesin yang bekerja secara terus-menerus.

“Kapal penyeberangan membawa penumpang dan beroperasi di perairan dengan arus, gelombang, serta cuaca yang dinamis sehingga membutuhkan keandalan mesin secara terus-menerus,” kata Rakhmatika, Selasa (30/6/2026).

Menurutnya, penggunaan biodiesel dengan kandungan di atas 30 persen juga menjadi perhatian dalam regulasi internasional. Berdasarkan ketentuan International Maritime Organization (IMO) melalui MEPC.1/Circ.795/Rev.9, bahan bakar dengan campuran biofuel lebih dari 30 persen wajib memenuhi persyaratan Regulation 18.3.2 MARPOL Annex VI. Apabila spesifikasi bahan bakar berada di luar standar mesin kapal, operator harus membuktikan emisi nitrogen oksida (NOx) tetap memenuhi batas yang ditetapkan.

Gapasdap berharap pemerintah melakukan uji coba menyeluruh terhadap penggunaan B50 pada armada penyeberangan sebelum diberlakukan secara penuh agar tujuan ketahanan energi tetap berjalan tanpa mengurangi aspek keselamatan pelayaran.

Tag